Profil PPID Kecamatan
Profil PPID Kecamatan
Kecamatan Klaten Cawas memiliki Profil singkat tentang Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu yang disediakan sebagai bentuk pelayanan informasi publik. Pembentukan organisasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembentukan PPID merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabilitas. Dengan adanya PPID , diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang dibutuhkan dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pengambilan keputusan pemerintah.
Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan di lingkungan Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten yang baik melalui transparansi informasi publik dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Surat Keputusan Camat Nomor 45 Tahun 2024 telah ditetapkan :
1. Camat Cawas, sebagai Atasan PPID,
2. Sekretaris Camat, sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
3. Kasubag Umpeg sebagai Koordinator Bidang Pelayanan dan Pengelolaan Informasi, Penyelesaian Sengketa dan Pengaduan
4. Kasubag P.K sebagai, Koordinator Bidang Dokumentasi dan Arsip
5. Kasi Tata Pemerintahan ,sebagai PPID Pelaksana
6. Kasi PPM, sebagai PPID Pelaksana
7. Kasi Trantib, sebagai PPID Pelaksana
Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Sesuai dengan amanat pasal 13 UU no. 14 tahun 2008.