Pelayanan Perekaman E-KTP
Segera datang ke Kantor Kecamatan Cawas untuk perekaman E-KTP yuk ! Syarat Perekaman E-KTP datang ke loket pelayanan dengan membawa Foto Copy KK ✓ pada jam pelayanan E-KTP pukul 08.00 - 14.00 WIB ( jam kusus pelayanan E-KTP )
Pasal 63 Undang-Undang ini menegaskan, penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawain wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el). KTP sebagaimana dimaksud berlaku secara nasional.