Rencana Strategis (Renstra)

Renstra Perangkat Daerah disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. Renstra Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan. Selanjutnya Renstra dipedomani dan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah.

RENSTRA 2025-2029