SK DIP Kecamatan Cawas
Sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Kecamatan Cawas menetapkan Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi Publik (DIP) yang menjadi pedoman dalam pengelolaan dan penyediaan informasi kepada masyarakat.
Melalui SK ini, diharapkan pelayanan informasi publik dapat dilaksanakan secara transparan, akuntabel, mudah diakses, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterbukaan informasi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.




