SK DIK Kecamatan Cawas

Dalam rangka mendukung keterbukaan informasi publik yang tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kecamatan Cawas menetapkan Surat Keputusan (SK) Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).

SK ini menjadi pedoman dalam menetapkan informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik karena termasuk informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pelayanan informasi publik dapat terlaksana secara transparan, akuntabel, serta tetap melindungi informasi yang bersifat rahasia sesuai hasil uji konsekuensi.

SIK DIK KECAMATAN CAWAS