Pengukuhan Anggota BPD se Kecamatan Cawas
**Pengukuhan Anggota BPD se-Kecamatan Cawas: Masa Jabatan Diperpanjang Menjadi 8 Tahun**
Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 diadakan pengukuhan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Cawas. Acara ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat di Kantor Desa Cawas.
Dalam pengukuhan tersebut, disampaikan bahwa masa jabatan anggota BPD yang semula 6 tahun kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kontinuitas dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.