Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Klaten
Rabu, 24 Juli 2024, sebanyak 377 kepala desa di Kabupaten Klaten menerima Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari semula enam tahun menjadi delapan tahun. Acara berlangsung di Grha Bung Karno (GBK) Klaten, Kelurahan Buntalan, Kecamatan Klaten Tengah. Dari total 391 desa, Kecamatan Cawas mencatatkan 20 kepala desa yang menerima SK pengukuhan.
Selamat kepada seluruh kepala desa yang telah menerima Surat Keputusan (SK) pengukuhan perpanjangan masa jabatan di Kabupaten Klaten. Semoga dengan masa jabatan yang baru ini, para kepala desa dapat terus berkontribusi secara maksimal dalam memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sukses selalu dalam menjalankan amanah dan tanggung jawab yang diemban.