Seksi Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e, dipimpin oleh Kepala Seksi yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta melaksanakan penerapan dan penegakaan peraturan perundang-undangan.
Rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
- menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- menyiapkan bahan kebijakan dan petunjuk teknis Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku;
- menyusun rencana program kegiatan dan laporan pelaksanaan kegiatan Ketentraman dan Ketertiban Umum;
- membagi pelaksanaan tugas kepada bawahannya;
- melaksanakan koordinasi upaya penyelenggaraan ketentramanan dan ketertiban umum;
- melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
- membina, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan ketentraman, dan ketertiban umum;
- mempersiapkan bahan-bahan pemikiran dalam membina Ibukota Kecamatan dan pusat-pusat pengembangan lainnya yang ada di wilayah Kecamatan untuk mewujudkan kota yang tertib, aman dan teratur;
- menyiapkan bahan pertimbangan dan memberikan rekomendasi ijin;
- melaksanakan sosialisasi dan menyiapkan bahan pembinaan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan lainnya;
- menyiapkan bahan fasilitasi penyelesaian perselisihan antar Desa/Kelurahan;