Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.

Rincian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut:

  1. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  2. mengoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  3. mengoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  4. mengoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Dinas;
  5. mengoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Dinas;
  6. mengoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas;
  7. mengoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum dibidang komunikasi informatika, persandian dan statistik;
  8. mengoordinasikan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan keuangan;
  9. mengoordinasikan pemberian rekomendasi perizinan bidang komunikasi informatika;
  10. mengoordinasikan pengelolaan retribusi daerah bidang komunikasi informatika;
  11. mengoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
  12. mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja Dinas;
  13. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  14. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
  15. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi pegawai;
  16. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  17. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  18. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
  19. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.