Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang di laksanakan pada tanggal 20-22 Mei Tahun 2024 di tiga Desa ( Tirtomarto, Pugung, Gombang ) bersama Narasumber Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Klaten.

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Kecamatan Cawas

Klaten, 23 Mei 2024 - Pemerintah Kabupaten Klaten menggelar kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di tiga desa di Kecamatan Cawas, yaitu Desa Tirtomarto, Desa Pugung, dan Desa Gombang. Acara ini berlangsung selama tiga hari, mulai tanggal 20 hingga 22 Mei 2024, dengan menghadirkan narasumber dari Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Klaten.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai peraturan terbaru dalam penyelenggaraan perizinan berusaha. Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari DPRD Kabupaten Klaten menyampaikan berbagai poin penting dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan bagi para pelaku usaha di wilayah Klaten.

Kegiatan dimulai di Desa Tirtomarto pada tanggal 20 Mei 2024. Dalam sambutannya, Kepala Desa Tirtomarto, Bapak Agung Nugroho, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Klaten dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai peraturan baru ini. "Perda ini sangat penting untuk diketahui oleh masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memulai usaha. Kami berharap dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan," ujar Bapak Agung Nugroho

Selanjutnya, pada tanggal 21 Mei 2024, sosialisasi dilanjutkan di Desa Gobnag. Kepala Desa Gombang, juga menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan ini. "Kami berharap dengan adanya Perda ini, proses perizinan menjadi lebih transparan dan tidak berbelit-belit, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di desa kami,"

Hari terakhir sosialisasi diadakan di Desa Pogung pada tanggal 22 Mei 2024. Kepala Desa Pugung, Bapak Anggito, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi warga desanya. "Dengan adanya penjelasan langsung dari anggota DPRD, masyarakat menjadi lebih paham tentang tata cara perizinan yang benar dan manfaatnya bagi perkembangan usaha mereka," ungkap Bapak Anggito

Selain penyampaian materi, sesi tanya jawab juga menjadi bagian penting dari sosialisasi ini. Masyarakat dan pelaku usaha diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar perizinan dan mendapatkan penjelasan langsung dari narasumber. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan, menunjukkan kepedulian dan minat mereka terhadap peraturan baru ini.

Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mempermudah masyarakat mengurus perizinan berusaha, sehingga mendorong peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0