Selayang Pandang

Kecamatan Cawas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Organinsasi dan Tata Kerja Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten dan Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2016 tentang rincian Tugas pokok Fungsi dan tata Kerja Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten