KECAMATAN CAWAS SIAP ANTI KORUPSI
Gerakan anti korupsi di lingkungan Kecamatan Cawas
Dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Camat Cawas No 53 Tahun 2023 tentang Gerakan Anti Korupsi di lingkungan Kecamatan Cawas seluruh pegawai Kecamatan Cawas Wajib mensosialisasikan SE tersebut kepda pengguna layanan.
Pegawai Kecamatan Cawas berkomitmen dan bersinergi dalam gerakan Anti Korupsi khususnya di lingkungan Kecamatan Cawas, diantaranya melalui spanduk yang dipasang di tempat terbuka, poster di papan pengumuman dan Baner di tempat pelayanan. Hal ini merupakan salah satu bentuk komitmen pegawai Kecamatan Cawas untuk mewujudkan " Good Governance " yang anti korupsi dengan menerapkan 9 Nilai integritas (Berani, Integritas, Sederhana, Adil, Tanggung Jawab, Kerja Keras , Peduli, Jujur, Mandiri) serta mewujudkan Budaya kerja BISA (Berani, Integritas, Sederhana dan Adil) dalam melaksanakan pelayanan publik di Kecamatan Cawas.